Langsung ke konten
Thousand Rivers Partners
Bahasa: ID
Hubungi kami

Tanah adat dan persetujuan masyarakat di Kalimantan

Cara tanah adat dikuasai dan diakui di Kalimantan, awal mula konflik perkebunan dan tambang, serta seperti apa persetujuan masyarakat yang sesungguhnya.

5 menit baca

Banyak lahan di perdesaan Kalimantan dikuasai menurut hukum adat oleh komunitas Dayak dan pihak lain, dengan hak yang tidak tercantum di sertifikat mana pun. Hukum Indonesia mengakui hak-hak itu, tetapi hanya lewat proses formal yang belum diselesaikan banyak komunitas.

Karena itu, tanah bisa saja memiliki hak atau izin yang sah dan tetap diklaim oleh orang-orang di sekitarnya. Cara masyarakat memandang tanah itu ikut menentukan nilainya.

Apa itu tanah adat

Masyarakat hukum adat menguasai tanah secara kolektif menurut hukumnya sendiri, lewat hak komunal yang disebut hak ulayat. Wilayah itu bisa meliputi ladang, lahan bera, hutan, sungai, makam, dan tempat keramat, sedangkan para anggotanya menguasai bidang tanah masing-masing menurut aturan adat. Dayak adalah sebutan kolektif bagi banyak kelompok di pedalaman Borneo, masing-masing dengan bahasa dan adat sendiri, sehingga praktiknya berbeda-beda.

Pasal 18B UUD 1945 mengakui masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya selama masyarakat itu masih hidup. Undang-Undang Pokok Agraria (UU Nomor 5 Tahun 1960) mengakui hak ulayat selama kenyataannya masih ada dan sejalan dengan kepentingan nasional.

Tanah yang tampak kosong sering kali tidak kosong. Banyak komunitas berladang secara bergilir: menanami satu ladang selama satu atau dua musim, lalu membiarkannya bera selama bertahun-tahun, sehingga semak belukar dan hutan muda bisa saja menjadi bagian dari ladang seseorang. Klaim adat juga tumpang tindih dengan surat tanah desa yang dibahas dalam tanah yang belum terdaftar.

Putusan 2013 dan pengakuan di daerah

UU Kehutanan (UU Nomor 41 Tahun 1999) mendefinisikan hutan adat sebagai hutan negara yang berada di wilayah suatu komunitas. Pada 2013, lewat putusan Nomor 35/PUU-X/2012, Mahkamah Konstitusi menghapus kata “negara” dari definisi itu, sehingga hutan adat tidak lagi termasuk hutan negara.

Putusan itu tidak serta-merta mengembalikan hutan apa pun. Kementerian Kehutanan tetap harus menetapkan setiap hutan adat, dan hanya untuk komunitas yang sudah diakui. Sebelum itu, hutan tersebut tetap berstatus hutan negara di peta resmi, dan inilah salah satu alasan klaim adat sering berbenturan dengan status kawasan hutan.

Pengakuan berjalan lewat daerah. Pasal 67 UU Kehutanan mengharuskan adanya peraturan daerah (Perda), dan aturan Kementerian Kehutanan (Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021) menerima Perda atau keputusan kepala daerah. Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014, panitia tingkat kabupaten memeriksa sejarah, wilayah, hukum adat, dan kelembagaan komunitas tersebut, lalu bupati atau wali kota mengakuinya lewat surat keputusan. Undang-undang nasional tentang masyarakat hukum adat sudah bertahun-tahun masuk daftar agenda DPR, dan rancangan dari pemerintah yang dikirim ke DPR pada Februari 2026 masih dibahas pada pertengahan 2026.

Kantor pertanahan juga punya jalurnya sendiri. Menurut Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024, tanah adat dicatat dalam sebuah daftar, dan komunitas dapat mendaftarkannya sebagai Hak Pengelolaan (HPL) atas namanya sendiri. Baru sedikit yang melakukannya: kementerian melaporkan 57 sertifikat semacam itu untuk 18 komunitas antara 2023 dan September 2025.

Dari mana konflik bermula

Di perkebunan, sengketa biasanya bersumber dari cara tanah itu diperoleh:

  • Izin atau Hak Guna Usaha (HGU) mencakup tanah yang digarap masyarakat, karena peta resmi menunjukkannya sebagai tanah negara.
  • Perusahaan berurusan dengan kepala desa atau beberapa keluarga, bukan dengan lembaga adat.
  • Pembayaran hanya mencakup tanaman dan bukan tanahnya, atau masyarakat menganggapnya sewa, sedangkan dokumennya mencatat pelepasan hak.
  • Lahan kebun untuk petani kecil atau lapangan kerja yang dijanjikan tidak pernah terwujud (lihat petani kecil dan plasma).
  • Makam atau tempat keramat dirusak, yang menurut hukum adat dikenai denda.

Tambang punya risiko serupa. UU Minerba mewajibkan pemegang izin eksplorasi memperoleh persetujuan dari pemegang hak atas tanah, dan pemegang izin produksi menyelesaikan hak atas tanah sebelum menambang, yang boleh dilakukan secara bertahap. Lubang tambang yang melebar setiap tahun berarti babak baru perundingan lahan setiap kali. Undang-undang yang sama menjadikan perbuatan merintangi tambang berizin yang sudah menyelesaikan hak atas tanahnya sebagai tindak pidana, sehingga sengketa bisa berubah menjadi perkara pidana terhadap warga. Pada 2026, seorang wakil ketua Badan Legislasi DPR menyebut kasus-kasus semacam itu sebagai alasan untuk mengesahkan RUU nasional tersebut.

Persetujuan dan kompensasi dalam praktik

UU Perkebunan (UU Nomor 39 Tahun 2014) menyatakan bahwa jika perkebunan memerlukan tanah adat, perusahaan wajib mengadakan musyawarah dengan masyarakat dan menyepakati penyerahan tanah serta imbalan yang diterima masyarakat. Pejabat tidak boleh menerbitkan izin perkebunan di atas tanah adat tanpa kesepakatan itu.

Pembeli dan lembaga sertifikasi menuntut lebih banyak. Sertifikasi RSPO mensyaratkan persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan (FPIC) dari orang-orang yang hak hukum, hak adat, atau hak pemanfaatannya terdampak oleh perkebunan. Regulasi deforestasi Uni Eropa memperlakukan persetujuan masyarakat sebagai bagian dari produksi yang sah, seperti dijelaskan dalam aturan deforestasi Uni Eropa.

Persetujuan yang tahan uji datang dari lembaga adat dan para pemegang hak, bukan hanya dari pemerintah desa. Persetujuan itu diberikan sebelum izin terbit dan sebelum pembukaan lahan apa pun, oleh orang-orang yang sudah melihat peta, syarat-syaratnya, dan apa yang terjadi ketika HGU berakhir. Persetujuan itu tertulis: siapa yang dibayar, berapa besarnya, dan untuk bidang yang mana, disaksikan oleh kepala desa dan camat. Kompensasi dapat mencakup tanah, tanaman dan bangunan di atasnya (ganti rugi tanam tumbuh), kebun petani kecil, dan program untuk masyarakat. Membayar orang yang salah biasanya berarti membayar dua kali.

Mengapa harus masuk dalam valuasi

Klaim yang belum selesai punya biaya, bahkan saat hak atas tanahnya bersih. Blokade bisa menghentikan panen atau menutup jalan angkut. Keberatan bisa memperlambat perpanjangan HGU. Pengaduan ke lembaga sertifikasi dapat membahayakan sertifikat, dan pembeli yang memeriksa rantai pasoknya bisa saja mundur. Penyelesaian memerlukan pemetaan, perundingan, dan uang, dan kadang tanah dikembalikan kepada masyarakat.

Perhitungkan klaim yang belum selesai sebagai kewajiban dalam harga, lengkap dengan perkiraan luas, biaya, dan waktunya. Pernyataan penjual bahwa hubungan dengan masyarakat baik bukanlah bukti.

Sebelum Anda membeli atau menandatangani

  • Minta semua dokumen pelepasan tanah, peta, dan tanda terima kompensasi, lalu cocokkan dengan blok yang ditanami atau ditambang.
  • Tanyakan kepada pemerintah kabupaten apakah mereka sudah mengakui masyarakat hukum adat di dalam atau di dekat area tersebut, dan tanyakan kepada kantor pertanahan tentang daftar tanah adat.
  • Kunjungi desa-desa tanpa ditemani penjual, dan bicaralah dengan kepala adat, kepala desa, dan keluarga-keluarga di sepanjang batas lahan.
  • Cari perkara pengadilan, laporan polisi, dan pengaduan sertifikasi yang menyangkut lahan itu, dan periksa apakah janji-janji sebelumnya ditepati.
  • Tahan sebagian harga sampai klaim yang masih terbuka diselesaikan, dengan batas waktu yang tertulis dalam kontrak.

Informasi umum, bukan nasihat hukum, pajak, atau investasi. Aturan bisa berubah, jadi pastikan regulasi yang berlaku ke notaris atau pengacara sebelum Anda bertindak.