Langsung ke konten
Thousand Rivers Partners
Bahasa: ID
Hubungi kami

Petani kecil dan plasma: sisi kemitraan dalam kelapa sawit

Asal-usul skema plasma, apa yang diminta aturan kebun masyarakat 20% dari perkebunan, cara plasma dijalankan, dan kewajiban yang ikut pada perkebunan yang Anda beli.

5 menit baca

Petani kecil menggarap porsi besar kelapa sawit Indonesia, dan sebagian besar perkebunan di Kalimantan memiliki mereka sebagai tetangga, pemasok, atau mitra. Banyak di antaranya terikat dengan perusahaan lewat plasma, yaitu skema ketika perusahaan membangun atau mendukung kebun bagi rumah tangga setempat dan membeli buah mereka.

Bagi investor, plasma adalah kewajiban hukum yang melekat pada perkebunan. Plasma juga salah satu penyebab konflik yang paling sering di sekitar perkebunan, jadi perlu diperhitungkan dalam valuasi sejak awal.

Dari mana plasma berasal

Model ini bermula dari skema perkebunan inti dan petani kecil, Perkebunan Inti Rakyat (PIR), yang didukung Bank Dunia. Perjanjian pinjaman pertama ditandatangani pada 1977, untuk karet, dan proyek kelapa sawit menyusul pada awal 1980-an. Perusahaan inti, biasanya perusahaan perkebunan negara, membangun pabrik dan perkebunannya sendiri serta mengembangkan kebun bagi pemukim dan rumah tangga setempat, yaitu plasma, yang melunasi biayanya dari hasil buah mereka. Versi-versi berikutnya mengaitkan plasma dengan program transmigrasi (PIR-Trans) dan dengan kredit yang disalurkan lewat koperasi primer (KKPA).

Ketentuannya sudah berubah sejak itu, tetapi gagasannya tidak. Perusahaan membawa pengembangan lahan, keahlian teknis, dan pabrik. Rumah tangga akhirnya memegang kebun dan menjual buahnya kepada perusahaan.

Petani kecil menggarap sekitar 37% areal kelapa sawit Indonesia menurut hitungan Kementerian Pertanian untuk 2024, dan sekitar 42% menurut hitungan Badan Pusat Statistik. Banyak di antaranya petani swadaya yang sama sekali tidak terhubung dengan perusahaan.

Aturan 20% saat ini

UU Perkebunan (UU Nomor 39 Tahun 2014) mewajibkan perusahaan perkebunan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat, dan UU Cipta Kerja mengubah kewajiban itu. Kini ketentuannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021. Perusahaan yang lahan budi daya berizinnya seluruhnya atau sebagian berasal dari lahan bukan kawasan hutan di luar Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah ada, atau dari lahan yang dilepaskan dari kawasan hutan, wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat seluas 20% dari lahan itu. Perusahaan punya waktu tiga tahun sejak HGU diberikan untuk melaksanakannya.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 mengatur caranya. Fasilitasi dapat berbentuk kredit, bagi hasil, hibah, atau kemitraan lain dalam kegiatan produktif. Langkah-langkahnya berjalan dengan tenggat sejak HGU diberikan: pertemuan terbuka dengan masyarakat dalam 90 hari kerja, lalu keputusan bupati atau wali kota tentang penerima manfaat dan lahannya dalam satu tahun. Penerima manfaat harus bergabung dalam kelembagaan petani, seperti kelompok tani atau koperasi. Sebelum serah terima, tim penilai memeriksa sampel paling sedikit 25% dari areal, dan perusahaan yang tidak memperbaiki kebun yang gagal dianggap belum memenuhi kewajibannya.

Perkebunan yang sudah lama berdiri lebih sulit dinilai. Peraturan itu mengembalikan perusahaan yang sudah beroperasi dan belum memenuhi kewajiban tersebut ke pedoman perizinan tahun 2013, sehingga apa yang menjadi kewajiban sebuah perkebunan sebagian bergantung pada kapan perkebunan itu mendapat izin. Artikel tentang izin perkebunan dan HGU membahas izin-izinnya.

Bagaimana plasma dibiayai dan dijalankan

Plasma biasanya dibiayai dengan kredit bank kepada koperasi atau anggotanya, dengan perusahaan sebagai mitra yang mengembangkan kebun dan menjamin pinjaman. Di banyak skema, perusahaan juga mengelola blok plasma. Perusahaan menanam dan merawatnya, memanen dan mengolah buahnya, memotong cicilan pinjaman dan biaya, lalu membayarkan sisanya kepada anggota lewat koperasi. Anggota sering menerima pembayaran bulanan tanpa mengerjakan kebunnya sendiri.

Dalam skema bagi hasil, perusahaan membiayai kebun dan membagi pendapatan atau laba dengan anggota, dan pengaturan itu berakhir setelah biayanya terlunasi. Hibah tidak perlu dilunasi sama sekali.

Harga buah mengikuti rumus yang ditetapkan negara. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 mewajibkan pabrik membeli buah dari petani kecil mitranya dengan harga yang ditetapkan pemerintah provinsi, dan membayar lewat kelembagaan petani. Kemitraan plasma harus berjalan paling sedikit satu siklus tanam, dan kemitraan dengan petani swadaya paling sedikit dua tahun.

Dari mana konflik muncul

Sengketa plasma biasanya bermula dari kesenjangan antara yang dijanjikan dan yang diberikan:

  • Plasma yang dijanjikan saat lahan diperoleh tetapi tidak pernah dibangun, atau dibangun lebih kecil dari yang disepakati.
  • Anggota yang tidak tahu luas atau letak kebunnya, atau daftar anggota yang tidak sesuai dengan penduduk desa.
  • Pinjaman yang butuh waktu jauh lebih lama untuk dilunasi daripada perkiraan anggota, sehingga pembayaran tetap rendah selama bertahun-tahun.
  • Potongan yang tidak bisa diperiksa anggota, dan buah yang dihargai di bawah angka provinsi.
  • Tanah yang diserahkan masyarakat untuk plasma tetapi akhirnya masuk ke dalam kebun milik perusahaan sendiri.
  • Pengurus koperasi yang dikuasai segelintir orang demi kepentingan pribadi.

Sengketa ini muncul dalam bentuk blokade jalan, pengaduan ke pemerintah kabupaten, dan klaim atas tanah, dan berlangsung lebih lama bila hak atas tanah adat terlibat. Artikel tentang tanah adat dan masyarakat menjelaskan sisi itu.

Apa yang ikut bersama perkebunan yang Anda beli

Jika Anda membeli saham perusahaan perkebunan, kewajiban plasmanya ikut berpindah, baik sudah dipenuhi maupun belum. Jika Anda membeli tanah dan izin perkebunan itu, anggaplah kewajiban tersebut tetap melekat pada tanahnya dan periksa dengan cara yang sama. HGU diperpanjang atau diperbarui hanya jika syarat pemberiannya terpenuhi, sehingga syarat plasma yang belum dipenuhi bisa merugikan Anda saat perpanjangan atau pembaruan, selain di lapangan.

Sebelum Anda menandatangani:

  • Minta perjanjian plasma, daftar anggota koperasi, dan peta blok plasma, lalu bandingkan dengan yang disyaratkan keputusan HGU dan izin.
  • Cari tahu siapa yang meminjamkan dana untuk plasma, berapa yang masih terutang, dan apa yang dijamin perusahaan.
  • Baca pembukuan koperasi dan pembayaran per anggota selama beberapa tahun terakhir.
  • Tanyakan kepada dinas perkebunan kabupaten apakah kewajiban itu tercatat sudah dipenuhi.
  • Bicaralah dengan anggota dan kepala desa, bukan hanya dengan pengurus koperasi.
  • Periksa apakah pemasok petani kecil memiliki Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) dan dapat mencapai sertifikasi ISPO, yang menjadi wajib bagi petani kecil pada 2029 (lihat ISPO dan RSPO).

Sisa daftar periksa pembelian ada di artikel membeli perkebunan yang sudah ada.

Informasi umum, bukan nasihat hukum, pajak, atau investasi. Aturan bisa berubah, jadi pastikan regulasi yang berlaku ke notaris atau pengacara sebelum Anda bertindak.