Langsung ke konten
Thousand Rivers Partners
Bahasa: ID
Hubungi kami

Aturan deforestasi Uni Eropa dan minyak sawit Indonesia

Yang diminta regulasi deforestasi Uni Eropa dari minyak sawit, tanggal yang berlaku per Oktober 2026, dan artinya bagi perkebunan serta buah petani kecil.

5 menit baca

Regulasi deforestasi Uni Eropa (UE) menentukan minyak sawit mana yang boleh dijual ke pasar UE. Minyak itu harus berasal dari lahan yang tidak mengalami deforestasi setelah 31 Desember 2020, harus diproduksi secara sah menurut hukum Indonesia, dan pembeli di UE harus dapat menelusurinya sampai ke bidang lahan tempat buahnya tumbuh.

Bagi perkebunan di Kalimantan, aturan ini menjadikan peta, sertifikat hak, dan izin sebagai dokumen penjualan. Pembeli yang memasok Eropa akan memintanya, baik minyak Anda sendiri berakhir di sana maupun tidak.

Apa yang diminta regulasi

Dasar hukumnya adalah Regulasi (UE) 2023/1115, yang sering disebut EUDR. Kewajibannya dibebankan kepada perusahaan yang menempatkan produk di pasar UE atau mengekspornya dari sana, bukan kepada perkebunan. Perusahaan itu menyampaikan pernyataan uji tuntas sebelum barang dikirim. Dalam praktiknya, pertanyaan diteruskan ke belakang sepanjang rantai pasok, sampai ke kilang, pabrik kelapa sawit, dan perkebunan.

Tiga hal harus terpenuhi untuk setiap pengiriman:

  • Lahan tempat buah tumbuh tidak mengalami deforestasi setelah 31 Desember 2020.
  • Minyak diproduksi sesuai hukum negara produsen, termasuk hak penggunaan lahan, hukum lingkungan dan ketenagakerjaan, perpajakan, dan persetujuan masyarakat yang terdampak.
  • Pernyataan itu memuat geolokasi setiap bidang lahan: poligon batas untuk bidang lahan di atas 4 hektare, satu titik untuk yang lebih kecil.

Penentuan apakah suatu lahan termasuk hutan melihat tutupan lahan, bukan status hukumnya. Regulasi menganggap lahan sebagai hutan jika luasnya lebih dari 0,5 hektare dengan pohon yang lebih tinggi dari 5 meter dan tutupan tajuk di atas 10%, kecuali lahan itu terutama dipakai untuk pertanian atau sudah terbangun. Jadi perkebunan di luar kawasan hutan yang ditetapkan Indonesia pun bisa tidak lolos jika membuka tutupan pohon setelah 2020. Perkebunan yang ditanam jauh sebelum 2020 bisa lolos uji deforestasi, tetapi tetap gagal dari sisi legalitas, misalnya karena berada di dalam kawasan hutan yang ditetapkan dan tidak pernah dilepaskan. Kasus kedua itu merupakan risiko nyata di Kalimantan, dan artikel tentang status kawasan hutan menjelaskannya.

Tanggal berlaku per Oktober 2026

Regulasi ini semula dijadwalkan berlaku mulai 30 Desember 2024 dan sudah ditunda dua kali. Regulasi (UE) 2024/3234 menundanya satu tahun. Regulasi (UE) 2025/2650, yang terbit pada 23 Desember 2025, menundanya lagi dan meringankan kewajiban pedagang serta perusahaan hilir.

Per Oktober 2026, operator dan pedagang berskala besar dan menengah harus patuh mulai 30 Desember 2026. Operator mikro dan kecil menyusul pada 30 Juni 2027. Tanggal batas tetap 31 Desember 2020.

Daftar produknya juga berubah. Minyak sawit mentah dan minyak inti sawit sudah tercakup sejak awal. Regulasi Delegasi (UE) 2026/2102, yang terbit pada 17 September 2026, memasukkan lebih banyak oleokimia berbasis sawit, seperti gliserol mentah, ke dalam cakupan mulai 30 Desember 2027. Aturan ini sering berubah, jadi periksa versi yang berlaku sebelum Anda menandatangani kontrak yang merujuk padanya.

Bagaimana Indonesia digolongkan

UE menggolongkan negara produsen menjadi berisiko rendah, standar, dan tinggi. Daftar pertamanya, Regulasi Pelaksanaan Komisi (UE) 2025/1093 tertanggal 22 Mei 2025, menempatkan Indonesia di golongan standar, bersama Malaysia dan Brasil. Risiko standar berarti pembeli di UE tidak bisa memakai jalur sederhana yang tersedia bagi negara asal berisiko rendah. Mereka harus menilai risiko di setiap rantai pasok dan menguranginya. Otoritas nasional wajib memeriksa paling sedikit 3% operator yang menangani barang dari negara berisiko standar setiap tahun, dibandingkan 1% untuk risiko rendah dan 9% untuk risiko tinggi. Komisi Eropa dapat merevisi daftar itu, jadi periksa golongan yang berlaku saat Anda menilai tuntutan seorang pembeli.

Artinya bagi perkebunan dan buahnya

Bagi perkebunan milik perusahaan, bagian yang lebih sulit biasanya legalitas, bukan pemetaan. Pembeli akan meminta Hak Guna Usaha (HGU) dan izin usaha perkebunan, batas lahan dalam bentuk poligon, bukti bahwa blok yang ditanam berada di dalam areal HGU, dan bukti bahwa tidak ada hutan yang dibuka setelah 2020. Sengketa lahan, kewajiban kepada petani kecil yang belum dipenuhi, atau blok di dalam kawasan hutan bisa muncul dalam penilaian risiko pembeli. Sertifikat ISPO atau RSPO membantu sebagai bukti, tetapi tidak ada sertifikat yang dapat menggantikan uji tuntas itu sendiri.

Buah petani kecil lebih sulit lagi. Petani kecil menggarap sekitar 40% areal kelapa sawit yang tertanam di Indonesia. Banyak yang menjual lewat pengepul, dan banyak yang tidak memiliki sertifikat tanah maupun Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB). Pabrik yang membeli buah dari pengepul sering tidak bisa menyebutkan dari bidang lahan mana satu muatan berasal. Agar tetap bisa menjual ke rantai pasok yang menuju UE, pabrik mungkin harus memetakan pemasoknya, membeli langsung, atau memisahkan minyak yang dapat ditelusuri dari minyak lainnya. Dampaknya sampai ke petani kecil dan mitra plasma di sekitar perkebunan, selain ke perkebunan itu sendiri.

UE membeli minyak sawit Indonesia lebih sedikit daripada Tiongkok atau India, dan banyak pembeli tidak pernah meminta data EUDR. Namun banyak kilang dan pedagang besar menerapkan kebijakan tanpa deforestasi pada seluruh pasokannya, sehingga pertanyaan yang sama tetap muncul meskipun minyaknya tidak dikirim ke Eropa.

Perjanjian dagang

Indonesia dan UE menyelesaikan perundingan perjanjian dagang, IEU-CEPA, pada 23 September 2025. Hingga awal Oktober 2026 perjanjian itu belum ditandatangani, dan targetnya adalah mulai berlaku pada Januari 2027. Pejabat Indonesia mengatakan perjanjian itu akan memangkas tarif UE untuk minyak sawit. Perjanjian itu tidak mencabut aturan deforestasi, sehingga pasokan yang memenuhi ketentuan tetap menjadi syarat untuk menjual ke UE.

Sebelum Anda menandatangani

Jika Anda membeli perkebunan atau sebagian kepemilikannya, cari tahu bagaimana posisinya menurut aturan ini:

  • Minta poligon batas perkebunan dan cocokkan dengan peta HGU serta blok yang ditanam.
  • Bandingkan citra satelit akhir 2020 dengan citra terbaru untuk setiap blok, termasuk lahan yang ditambahkan sejak itu.
  • Periksa status kawasan hutan dan dasar hukum setiap blok, termasuk blok di luar areal HGU utama.
  • Tanyakan pembeli mana yang membeli minyaknya dan apakah mereka sudah meminta data ketertelusuran.
  • Untuk buah yang dibeli dari luar, cari tahu berapa banyak pemasoknya dan berapa yang sudah dipetakan atau memiliki STDB.
  • Baca setiap klausul kontrak yang menyebut kepatuhan EUDR dan lihat siapa yang menanggung biaya jika suatu pengiriman ditolak.

Daftar periksa yang lebih luas untuk pembelian ada di artikel membeli perkebunan yang sudah ada.

Informasi umum, bukan nasihat hukum, pajak, atau investasi. Aturan bisa berubah, jadi pastikan regulasi yang berlaku ke notaris atau pengacara sebelum Anda bertindak.