Langsung ke konten
Thousand Rivers Partners
Bahasa: ID
Hubungi kami

Rupiah, devisa hasil ekspor, dan dividen: uang masuk dan keluar

Aturan rupiah untuk transaksi di dalam negeri, aturan DHE 2026 untuk batu bara dan minyak sawit, pajak dividen ke luar negeri, dan catatan yang perlu disimpan.

5 menit baca

Indonesia mengizinkan investor asing membawa uang masuk dan membawa laba keluar, dan UU Penanaman Modal menyatakannya dengan jelas. Hambatannya ada pada aturan di sekitarnya. Transaksi di dalam negeri harus dalam rupiah, eksportir batu bara dan minyak sawit harus menahan hasil ekspornya di dalam negeri sedikitnya 12 bulan, dan dividen yang dibayarkan ke luar negeri dikenai pemotongan pajak.

Sebagian besar pekerjaannya ada pada pencatatan. Uang yang masuk lewat rekening yang tepat dan dibukukan sebagai hal yang tepat akan keluar kembali dengan lebih sedikit pertanyaan.

Risiko mata uang

Aset Anda menghasilkan pendapatan dalam satu mata uang, sementara Anda mungkin menghitung hasil investasi dalam mata uang lain. Harga batu bara dan minyak sawit mengacu pada pasar dolar, sedangkan upah, kontraktor, dan biaya lahan dibayar dalam rupiah. Properti menghasilkan rupiah. Ketika rupiah melemah, aset berpenghasilan rupiah bernilai lebih kecil dalam dolar, dan biaya lokal eksportir menjadi lebih kecil dibandingkan penjualannya.

Rupiah bergerak mengikuti harga komoditas dan selisih suku bunga Indonesia dengan Amerika Serikat. Rupiah juga bergerak mengikuti aliran dana asing yang masuk dan keluar dari obligasi dan saham Indonesia, serta kebijakan Bank Indonesia. Pergerakannya bisa cepat: dalam krisis 1997 hingga 1998, rupiah kehilangan sebagian besar nilainya terhadap dolar. Tidak ada yang bisa memastikan arahnya, jadi uji setiap rencana terhadap rupiah yang jauh lebih lemah dan yang lebih kuat. Bank-bank Indonesia menawarkan kontrak forward dan swap, dan mereka akan meminta untuk melihat transaksi yang hendak Anda lindung nilai.

Membayar dengan rupiah di dalam Indonesia

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang mewajibkan penggunaan rupiah untuk pembayaran, penyelesaian kewajiban, dan transaksi keuangan lainnya di Indonesia, baik tunai maupun nontunai. Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 menambahkan bahwa harga barang dan jasa hanya boleh dicantumkan dalam rupiah. Pengecualiannya meliputi perdagangan internasional, pembiayaan internasional, simpanan valuta asing di bank, dan hibah dari atau ke luar negeri.

Jadi pembelian tanah, sewa, atau kontrak pembangunan di Indonesia diberi harga dan dibayar dalam rupiah. Kontrak ekspor boleh dalam dolar, begitu pula pinjaman dari luar negeri. Menolak rupiah, atau membayar tunai dengan mata uang lain, dapat dipidana menurut UU Mata Uang, dan pelanggaran nontunai dapat dikenai denda sebesar 1% dari nilai transaksi, hingga Rp1 miliar. Dalam praktiknya Anda membawa uang masuk dalam valuta asing, menukarnya di bank di Indonesia, lalu membayar dalam rupiah.

Devisa hasil ekspor dari batu bara dan minyak sawit

Eksportir sumber daya alam wajib memasukkan devisa hasil ekspor (DHE) ke bank-bank di Indonesia dan menyimpannya di rekening khusus selama jangka waktu tertentu. Aturan dasarnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023, yang sudah berubah dua kali. Mulai 1 Maret 2025, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 mewajibkan eksportir di luar minyak dan gas menahan 100% DHE di dalam negeri selama 12 bulan.

Sejak 1 Juni 2026, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026, eksportir tersebut tetap menahan 100% selama paling sedikit 12 bulan, tetapi rekeningnya harus berada di bank milik negara dan tidak lebih dari 50% dana yang ditahan boleh dikonversi menjadi rupiah. Eksportir minyak dan gas menahan paling sedikit 30% selama tiga bulan. Eksportir yang memiliki afiliasi di negara yang memiliki perjanjian dengan Indonesia dapat menempatkan sebagian hasil ekspornya dengan ketentuan yang lebih ringan.

Bagi penambang batu bara atau perkebunan pengekspor, pendapatan selama setahun tertahan di dalam negeri sebelum bebas digunakan. Periksa apa yang diizinkan aturan yang berlaku sebelum Anda merencanakan dividen atau pembayaran pinjaman dari hasil ekspor. Eksportir yang tidak mematuhi aturan dapat dikenai penangguhan layanan ekspor.

Batu bara dan minyak sawit punya lapisan kedua. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026, yang berlaku sejak 1 Juni 2026, menyalurkan ekspor keduanya lewat perusahaan ekspor milik negara, PT Danantara Sumberdaya Indonesia. Hingga 31 Desember 2026, eksportir masih menjual langsung kepada pembelinya dan melapor kepada perusahaan itu. Mulai 1 Januari 2027, perusahaan itu dijadwalkan menjadi satu-satunya eksportir, jadi tanyakan bagaimana produsen akan dibayar pada saat itu, dalam mata uang apa, dan dengan ketentuan apa. Pungutan dan royalti dibahas dalam harga dan pungutan minyak sawit serta royalti dan pajak batu bara.

Membawa laba keluar

Pasal 8 UU Penanaman Modal (UU Nomor 25 Tahun 2007) memberi investor hak untuk melakukan transfer dan repatriasi, dalam valuta asing, atas modal, laba, dividen, bunga, pembayaran pinjaman, serta hasil penjualan atau likuidasi investasi, dengan tunduk pada aturan pelaporan dan pajak. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar memperbolehkan penduduk memiliki dan menggunakan valuta asing secara bebas, selama mereka melaporkan kegiatan itu kepada Bank Indonesia.

Menurut UU Perseroan Terbatas (UU Nomor 40 Tahun 2007), perusahaan hanya dapat membayar dividen dari saldo laba positif, dan wajib menyisihkan sebagian labanya setiap tahun sampai cadangannya mencapai 20% dari modal yang ditempatkan dan disetor. Dividen interim diperbolehkan jika anggaran dasar mengaturnya, tetapi pemegang saham harus mengembalikannya jika tahun itu berakhir dengan kerugian.

Dividen yang dibayarkan kepada pemegang saham di luar negeri dikenai pemotongan pajak sebesar 20% menurut Pasal 26 UU Pajak Penghasilan. Perjanjian pajak dapat menurunkannya: banyak perjanjian Indonesia menetapkan 10% atau 15%, dan beberapa turun hingga 5% untuk kepemilikan saham yang besar. Untuk memakai tarif perjanjian, pemegang saham harus menyerahkan kepada perusahaan surat keterangan domisili dalam bentuk yang ditetapkan kantor pajak Indonesia, disahkan oleh otoritas pajak negara asalnya, dan harus menjadi pemilik manfaat atas dividen itu. Kantor pajak memeriksanya dengan ketat. Tanpa formulir itu, perusahaan memotong 20%. Bunga atas pinjaman dari luar negeri juga dikenai 20%, yang oleh banyak perjanjian diturunkan menjadi 10%.

Catatan yang menjaga uang tetap bisa bergerak

  • Bawa modal masuk lewat rekening bank perusahaan sendiri di Indonesia, dan simpan catatan transfer yang menunjukkan bahwa dana itu berasal dari pemegang saham yang tercantum dalam akta.
  • Catat setiap dana masuk sesuai sifatnya: modal saham yang disetor dalam akta notaris, atau pinjaman pemegang saham berdasarkan perjanjian tertulis. Pinjaman dari luar negeri wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia.
  • Pastikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) triwulanan selalu mutakhir, agar investasi yang tercatat sesuai dengan pembukuan, seperti dibahas dalam mendirikan PT PMA.
  • Sebelum setiap pembayaran dividen, siapkan laporan keuangan yang telah disetujui, keputusan rapat umum pemegang saham (RUPS), bukti pemotongan pajak yang sudah disetor, dan formulir untuk tarif perjanjian pajak dalam arsip.
  • Di atas jumlah yang ditetapkan Bank Indonesia, bank yang menjual valuta asing kepada perusahaan akan menanyakan tujuannya, jadi serahkan keputusan RUPS dan bukti setor pajak.

Informasi umum, bukan nasihat hukum, pajak, atau investasi. Aturan bisa berubah, jadi pastikan regulasi yang berlaku ke notaris atau pengacara sebelum Anda bertindak.