Royalti, pungutan, dan pajak atas batu bara Indonesia
Yang dibayar penambang batu bara kepada negara: royalti terkait HBA dan kualitas batu bara, pungutan IUPK, iuran tetap, pajak penghasilan, PPN, dan aturan ekspor 2026.
5 menit baca
Negara Indonesia mengambil bagiannya dari batu bara secara berlapis. Dimulai dari royalti, yaitu persentase dari setiap penjualan yang kini naik seiring Harga Batubara Acuan (HBA). Iuran tetap, pajak penghasilan badan, PPN, dan pajak daerah ditambahkan di atasnya, dan bekas pemegang kontrak membayar lebih banyak daripada pemegang izin biasa.
Tarif berubah pada 2025, dan 2026 membawa aturan ekspor baru. Susun model dari peraturan yang berlaku, bukan dari studi kelayakan lama.
Royalti bagi pemegang IUP
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025 mengatur penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dipungut Kementerian ESDM. Peraturan ini mulai berlaku pada 26 April 2025 dan menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022. Untuk batu bara yang ditambang berdasarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP), royalti (iuran produksi) adalah persentase dari harga per ton. Tarifnya bergantung pada nilai kalori batu bara, metode penambangan, dan tingkat HBA.
Untuk tambang terbuka, yang menghasilkan hampir semua batu bara Kalimantan, tarifnya adalah:
| Nilai kalori (kcal/kg) | HBA di bawah USD 70 | USD 70 sampai di bawah 90 | USD 90 atau lebih |
|---|---|---|---|
| Hingga 4.200 | 5% | 6% | 9% |
| Di atas 4.200 sampai 5.200 | 7% | 8,5% | 11,5% |
| Di atas 5.200 | 9,5% | 11,5% | 13,5% |
Tambang bawah tanah membayar 1 sampai 2 poin persentase lebih rendah pada setiap kelas. Kementerian menetapkan HBA dua kali sebulan, seperti dijelaskan dalam harga batu bara. Royalti dihitung terhadap harga patokan yang diturunkan dari HBA untuk setiap kualitas yang sebenarnya (Harga Patokan Batubara, HPB), sehingga penjualan di bawah harga patokan tetap membayar royalti seolah-olah dijual pada harga tersebut.
Bekas pemegang kontrak pada IUPK
Ketika perjanjian karya batu bara (PKP2B) berakhir, perusahaan dapat melanjutkan dengan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Tujuh kontrak generasi pertama sudah beralih pada April 2025, dan latar belakangnya ada di izin batu bara.
Perusahaan-perusahaan ini mengikuti rezimnya sendiri: Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2025. Selain royalti, mereka membayar pungutan atas penjualan batu bara yang naik seiring HBA, dari 15% ketika HBA di bawah USD 70 per ton hingga 28% ketika HBA USD 180 atau lebih. Pungutan ini dihitung dari harga jual setelah royalti dan biaya per ton untuk pemakaian aset negara dari kontrak lama. Mereka juga membayar kepada negara 10% dari laba bersih, 4% untuk pemerintah pusat dan 6% untuk daerah.
Iuran tetap, pajak penghasilan, dan PPN
Iuran tetap adalah pungutan tetap untuk setiap hektare wilayah izin, dibayar setiap tahun baik tambang berproduksi maupun tidak. Tarifnya juga ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025.
Pajak penghasilan badan sebesar 22%, tarif standar berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan. Dividen yang dibayarkan kepada pemegang saham asing dikenai pemotongan pajak, yang dikurangi berdasarkan perjanjian pajak jika ada.
Batu bara berada di luar PPN sampai UU Cipta Kerja 2020 menjadikannya barang kena pajak. Penjualan dalam negeri kini dikenai PPN, dan penambang dapat mengkreditkan PPN yang mereka bayar atas bahan bakar, peralatan, dan jasa. Tarif resminya adalah 12% sejak 1 Januari 2025, tetapi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024, sebagian besar barang dikenai pajak atas 11/12 dari harga, yang setara dengan 11%. Ekspor dikenai PPN dengan tarif 0%.
Pajak bumi dan bangunan terutang atas wilayah izin, dan provinsi serta kabupaten menambahkan pajak mereka sendiri berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, seperti pajak alat berat tingkat provinsi.
Bea keluar dan hasil ekspor
Kementerian Keuangan mengumumkan bea keluar batu bara sebesar 1% sampai 5% untuk 2026. Bea ini semula dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2026 tetapi tidak jadi. Pada Maret 2026, targetnya bergeser ke 1 April 2026, dengan tarif yang disetujui presiden tetapi tidak dipublikasikan. Hingga Oktober 2026, belum dapat dipastikan adanya peraturan yang memberlakukan bea ini. Sebelum Anda memodelkannya, tanyakan kepada konsultan pajak apakah Peraturan Menteri Keuangan sudah terbit, mulai tanggal berapa, dengan tarif berapa, dan bagaimana tarifnya ditetapkan.
Ekspor juga melalui jalur baru. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026, yang berlaku sejak 1 Juni 2026, batu bara adalah komoditas ekspor strategis yang ekspornya melalui perusahaan ekspor milik negara, PT Danantara Sumberdaya Indonesia. Hingga 31 Desember 2026, eksportir masih menjual langsung kepada pembeli mereka dan melapor kepadanya. Mulai 1 Januari 2027, perusahaan itu dijadwalkan menjadi satu-satunya eksportir.
Hasil ekspor memiliki aturannya sendiri. Sejak 1 Juni 2026, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026, eksportir sumber daya alam wajib menyimpan 100% hasil ekspor mereka dalam rekening khusus di bank milik negara di Indonesia setidaknya selama 12 bulan, dan dapat mengonversi tidak lebih dari 50% di antaranya ke rupiah. Memindahkan uang masuk dan keluar membahas artinya bagi arus kas.
Memasukkan pungutan ke dalam model
- Baca tarif royalti dari tabel untuk nilai kalori, metode penambangan, dan kelas HBA batu bara itu, dan tanyakan angka HBA mana yang berlaku untuk kualitas Anda.
- Jalankan model pada lebih dari satu kelas HBA, karena tarifnya naik bertahap seiring HBA naik, dan hitung porsi yang dijual di dalam negeri berdasarkan kewajiban pasar domestik pada harga yang dibatasi.
- Untuk bekas pemegang kontrak pada IUPK, tambahkan pungutan penjualan dan bagian laba 10%.
- Minta bukti pembayaran royalti dan iuran tetap selama tiga tahun terakhir dan cocokkan dengan penjualan. Jumlah yang belum dibayar tetap menjadi tanggungan perusahaan setelah Anda membelinya.
- Jalankan satu skenario dengan bea keluar 1% sampai 5% hingga statusnya jelas, dan periksa seluruh perlakuan pajaknya dengan konsultan pajak yang menangani pertambangan.
Informasi umum, bukan nasihat hukum, pajak, atau investasi. Aturan bisa berubah, jadi pastikan regulasi yang berlaku ke notaris atau pengacara sebelum Anda bertindak.