Lubang bekas tambang, reklamasi, dan masyarakat: jejak lokal batu bara
Mengapa lubang tambang batu bara di Kalimantan Timur menelan korban tenggelam, kewajiban hukum pemegang izin, pemanfaatan lubang lama, dan yang diperiksa pembeli.
5 menit baca
Penambangan batu bara terbuka meninggalkan lubang. Jika ditambang dengan benar, lubang diurug kembali seiring pekerjaan bergerak maju, dan hanya tersisa lubang akhir (final void) yang diamankan dan diberi peruntukan yang disepakati. Jika dibiarkan terbuka, lubang itu terisi air hujan dan air tanah serta menjadi danau bertepi curam.
Di Kalimantan Timur, orang tenggelam di danau-danau itu dari tahun ke tahun, termasuk anak-anak. Bagi siapa pun yang membeli saham perusahaan pemegang izin batu bara, lubang-lubang di atasnya adalah kewajiban hukum dan biaya, serta memengaruhi hubungan dengan warga yang tinggal di dekatnya. Semua itu ikut berpindah bersama izinnya.
Catatan di Kalimantan Timur
Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur menyimpan daftar orang yang meninggal di lubang tambang di provinsi itu. Pada 17 September 2026, JATAM mencatat kematian ke-55 sejak 2011: seorang anak berusia 8 tahun yang tenggelam pada 15 September 2026 di lubang sedalam sekitar 20 meter di Samarinda bagian utara. JATAM menyatakan lubang itu dibiarkan tanpa pagar atau papan peringatan sejak sekitar 2023. Dari 55 kematian dalam daftarnya, 30 terjadi di Samarinda, ibu kota provinsi.
Samarinda menunjukkan bagaimana lubang-lubang itu menumpuk. Sebelum Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah memindahkan perizinan tambang ke provinsi, kabupaten dan kota yang menerbitkan izin, dan JATAM menyebut pada saat itu izin-izin tersebut mencakup 71% luas kota. Penambangan berlangsung dekat rumah warga, dan lubang dibiarkan terbuka ketika perusahaan berhenti bekerja atau izin berakhir. Pemerintah pusat mengambil alih perizinan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tetapi lubang-lubang itu tetap di tempatnya. Penggalian ilegal menambah lubang-lubangnya sendiri, tanpa pemegang izin yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
Apa yang diwajibkan hukum
Berdasarkan UU Minerba sebagaimana diubah, setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) wajib melaksanakan reklamasi dan kegiatan pascatambang sebagai bagian dari praktik pertambangan yang baik. Pemegang izin menyampaikan rencana reklamasi dan pascatambang serta melaksanakannya sesuai peruntukan lahan yang disepakati setelah penambangan. Selama menambang, pemegang izin harus menjaga keseimbangan antara lahan yang dibuka dan lahan yang direklamasi, dan harus mengelola lubang akhir dalam luas maksimum yang ditetapkan peraturan. Lahan yang telah direklamasi diserahkan, melalui menteri, kepada pihak yang berhak atasnya.
Pemegang izin juga wajib menempatkan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang dalam jumlah yang ditetapkan menteri. Jika pemegang izin tidak mengikuti rencana yang disetujui, menteri dapat menunjuk pihak ketiga untuk melakukan pekerjaan itu dengan dana tersebut. Sejak Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025, menteri juga harus melibatkan pemerintah daerah untuk memastikan reklamasi dilaksanakan serta masyarakat dan daerah terlindungi dari dampak penutupan tambang. Cara jaminan ditetapkan dan dilepaskan dibahas dalam reklamasi dan penutupan tambang.
Kewajiban ini bertahan lebih lama daripada izinnya. Siapa pun yang izinnya dicabut atau berakhir tanpa melaksanakan reklamasi, kegiatan pascatambang, atau menempatkan jaminan menghadapi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar, dan dapat pula diwajibkan membayar biaya pekerjaan itu (Pasal 161B). Pada September 2025, kementerian menghentikan sementara 190 izin, 90 di antaranya izin batu bara, karena tidak menempatkan jaminan reklamasi.
Lubang tambang bisa menjadi apa
Lubang akhir tidak harus diurug. Aturan reklamasi mengizinkan lahan dipakai untuk keperluan selain penanaman kembali, seperti sumber air, budi daya ikan, atau lokasi wisata, jika rencana yang disetujui mengatur hal itu. Danau bekas tambang dapat berguna bagi desa yang kekurangan air.
Lubang itu tetap berbahaya sampai diamankan. Air lubang tambang bisa bersifat asam atau membawa logam yang larut dari batuan, sehingga harus diuji sebelum ada yang meminumnya, membudidayakan ikan di dalamnya, atau berenang di dalamnya. Lereng harus stabil, dan tepi yang dekat rumah atau jalan harus dipagari dan diberi tanda. Jika sebuah danau diserahkan kepada desa atau pemerintah daerah, perjanjiannya harus menyebutkan siapa yang merawatnya dan siapa yang bertanggung jawab jika ada yang terluka.
Masyarakat dan ganti rugi
Sebelum produksi dimulai, pemegang izin harus menyelesaikan hak atas tanah dengan para pemegangnya, dan dapat melakukannya secara bertahap sesuai kebutuhan lahan. Warga yang dirugikan langsung oleh penambangan berhak atas ganti rugi yang layak atas kerugian akibat kesalahan dalam kegiatan penambangan, dan dapat menggugat atas kerugian dari penambangan yang melanggar aturan.
Pemegang izin juga wajib menjalankan program pengembangan masyarakat, dengan anggaran minimum yang ditetapkan menteri. Sejak 2025, undang-undang menyatakan program itu mencakup tanggung jawab sosial dan lingkungan, pelibatan masyarakat setempat dan masyarakat adat dalam kegiatan pertambangan, serta kemitraan usaha dan program ekonomi berbasis masyarakat. Program itu harus disusun melalui konsultasi dengan kementerian, pemerintah daerah, dan masyarakat itu sendiri.
Undang-undang juga menjadikan perbuatan merintangi tambang berizin yang telah menyelesaikan hak atas tanahnya sebagai tindak pidana, dengan pidana kurungan hingga 1 tahun atau denda hingga Rp100 juta (Pasal 162). Melaporkan warga berdasarkan pasal itu tidak menyelesaikan apa yang mereka protes, dan pembeli mewarisi sengketa itu bersama izinnya. Jika klaim adat terlibat, tanah adat dan persetujuan masyarakat menguraikan bagaimana sengketa semacam itu bermula.
Yang diperiksa pembeli
- Setiap lubang tambang terbuka di wilayah izin, kedalaman dan tinggi permukaan airnya, serta apakah rencana yang disetujui memperlakukannya sebagai lubang akhir
- Lahan yang dibuka dibandingkan dengan lahan yang direklamasi, dan keduanya dibandingkan dengan jaminan yang ditempatkan pada kementerian
- Pagar, papan tanda, dan penjaga di setiap lubang, serta seberapa dekat rumah, sekolah, dan jalan
- Kualitas air di danau bekas tambang, dan perjanjian apa pun untuk menyerahkannya kepada desa atau pemerintah daerah
- Kematian dan kecelakaan di wilayah izin atau di dekatnya, serta pengaduan, laporan polisi, atau gugatan yang menyusul
- Catatan ganti rugi lahan, anggaran dan laporan program pengembangan masyarakat, serta sengketa yang belum selesai dengan desa atau masyarakat adat
- Lubang yang digali pemegang izin terdahulu atau penambang ilegal di dalam wilayah izin
Susuri lubang-lubang itu bersama warga dari desa terdekat, selain bersama staf tambang sendiri. Daftar periksa yang lebih luas ada di uji tuntas konsesi batu bara.
Informasi umum, bukan nasihat hukum, pajak, atau investasi. Aturan bisa berubah, jadi pastikan regulasi yang berlaku ke notaris atau pengacara sebelum Anda bertindak.