Langsung ke konten
Thousand Rivers Partners
Bahasa: ID
Hubungi kami

Royalti dan pajak pertambangan emas

Yang dibayar tambang emas di Indonesia kepada negara: royalti berjenjang menurut harga emas sejak April 2025, iuran tetap, PPh, PPN, pungutan daerah, dan bea keluar.

5 menit baca

Tambang emas di Indonesia membayar kepada negara secara berlapis. Royalti dibayar atas setiap troy ounce yang terjual, baik tambang itu sedang menghasilkan laba maupun tidak, dan sejak 26 April 2025 tarifnya naik mengikuti harga emas. Di atas itu masih ada iuran tetap, pajak penghasilan, PPN, pajak daerah, dan, untuk emas yang diekspor, bea keluar.

Setiap lapisan dikenakan atas dasar yang berbeda, sehingga masing-masing harus masuk pada pos yang berbeda dalam anggaran proyek.

Apa yang diwajibkan hukum kepada pemegang izin

Pasal 128 UU Minerba (UU Nomor 4 Tahun 2009, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2020) membagi kewajiban pembayaran pemegang izin ke dalam dua kelompok. Penerimaan negara mencakup pajak pusat, bea masuk, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Bagian PNBP meliputi iuran tetap (sewa lahan), iuran produksi (royalti produksi), dan kompensasi atas data negara tentang wilayah tersebut. Penerimaan daerah mencakup pajak dan retribusi daerah serta, bagi penambang kecil, iuran pertambangan rakyat.

Royalti emas

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025 menetapkan tarif royalti. Peraturan ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022 dan mulai berlaku pada 26 April 2025. Untuk emas primer, royalti berupa persentase dari harga per troy ounce, dan jenjangnya ditentukan oleh Harga Mineral Acuan (HMA) yang ditetapkan Kementerian ESDM.

Harga acuan emas (HMA) per troy ounceRoyalti
Di bawah USD 1.8007%
USD 1.800 hingga di bawah USD 2.00010%
USD 2.000 hingga di bawah USD 2.20011%
USD 2.200 hingga di bawah USD 2.50012%
USD 2.500 hingga di bawah USD 2.70014%
USD 2.700 hingga di bawah USD 3.00015%
USD 3.000 ke atas16%

Perak dikenai tarif tetap 5%. Peraturan 2025 menaikkan royalti emas, sehingga model proyek yang dibuat sebelum April 2025 perlu diperbarui.

Tarif bisa naik lagi. Pada 8 Mei 2026 Kementerian ESDM mengadakan konsultasi publik atas revisi dengan jenjang emas baru, dari 14% di bawah USD 2.500 per troy ounce sampai 20% mulai USD 5.000. Dalam beberapa hari Menteri ESDM menangguhkan kenaikan itu, dan pada pertengahan Mei pemerintah telah menunda perubahan royalti dan bea keluar pertambangan. Pastikan tarif yang berlaku dengan bertanya kepada kementerian atau konsultan pajak sebelum mengandalkan tabel di atas.

Iuran tetap dan bagian laba IUPK

Iuran tetap adalah pungutan tahunan dengan jumlah tetap atas seluruh wilayah izin, baik ditambang maupun tidak. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025, besarnya Rp30.000 per hektare per tahun untuk IUP atau IUPK eksplorasi mineral logam, dan Rp60.000 per hektare per tahun pada tahap produksi. Pada izin produksi seluas 5.000 hektare, jumlahnya Rp300 juta per tahun.

Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) memikul satu pungutan lagi. Pada tahap produksi, pemegangnya membayar 10% dari laba bersih kepada negara: 4% kepada pemerintah pusat dan 6% kepada daerah, yang dibagi menjadi 1% untuk provinsi, 2,5% untuk kabupaten penghasil, dan 2,5% untuk kabupaten lain di provinsi itu (Pasal 129). IUP biasa tidak membayarnya. Izin pertambangan menjelaskan izin mana yang dipegang suatu proyek.

Pajak penghasilan, PPN, dan bea keluar

Pajak penghasilan badan sebesar 22% dari laba kena pajak, tarif yang berlaku sejak tahun pajak 2022 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021. Dividen yang dibayarkan kepada pemegang saham di luar negeri dikenai pemotongan pajak di atas itu. Pajak ini dibahas bersama aturan repatriasi lainnya dalam uang masuk dan keluar.

Ketika usaha bulion membeli emas batangan, usaha itu memungut 0,25% dari harga pembelian sebagai pembayaran pajak penghasilan di muka (PPh 22). Aturan itu berlaku sejak 1 Agustus 2025 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51 Tahun 2025, dengan pembelian hingga Rp10 juta dikecualikan.

PPN bergantung pada bentuk emas dan ke mana emas itu pergi. Ekspor dikenai PPN dengan tarif 0%. Emas batangan dengan kemurnian minimal 99,99% tidak dikenai PPN ketika dijual atau diimpor, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022, sedangkan batangan dengan kemurnian di bawah itu dikenai pajak. Pada Oktober 2026 pemerintah menyatakan sedang menyiapkan agar industri perhiasan dapat memakai fasilitas itu untuk emas berkemurnian 99,9%, jadi periksa ambang batas ini saat Anda merencanakan penjualan.

Emas yang diekspor juga dikenai bea keluar sebesar 7,5% sampai 15%, dipungut sejak 23 Desember 2025, tergantung bentuk emas dan harga acuan. Menjual emas dari tambang di Indonesia menguraikan jenjangnya. Seperti royalti, bea keluar dikenakan atas nilai emas, bukan atas laba.

Pajak daerah dan biaya tahunan lainnya

Provinsi dan kabupaten memungut pajak dan retribusi sendiri berdasarkan peraturan daerah, dan daftarnya berbeda dari satu daerah ke daerah lain. Tanyakan kepada Badan Pendapatan Daerah apa yang berlaku untuk tambang di kabupaten itu.

Sebagian kewajiban bukan pajak, tetapi tetap menelan biaya setiap tahun. Pemegang izin harus menyisihkan dana untuk program pengembangan masyarakat, minimal sebesar yang ditetapkan Menteri ESDM (Pasal 179 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025). Produsen harus menyediakan dana untuk menemukan cadangan baru (Pasal 112A UU Minerba). Pemegang izin juga harus menempatkan jaminan reklamasi dan pascatambang, yang mengikat dana sampai lahan dipulihkan, seperti dijelaskan dalam reklamasi dan penutupan tambang.

Memasukkannya ke anggaran proyek

Kelompokkan pungutan menurut dasar pengenaannya. Royalti dan bea keluar (jika ada) dihitung dari nilai emas yang dijual, sehingga tetap membebani pada tahun yang merugi, dan jenjang royalti bergerak mengikuti harga emas. Iuran tetap jatuh tempo sejak tahun pertama eksplorasi. Pajak penghasilan dan bagian laba IUPK hanya dibayar dari laba.

Jalankan model pada jenjang royalti yang sesuai dengan harga emas, lalu ulangi dengan tarif yang diusulkan pada Mei 2026, dan lihat apakah proyek masih layak. Sebelum membeli saham pemegang izin, minta bukti pembayaran yang menunjukkan royalti dan iuran tetap sudah lunas, karena tunggakan tetap melekat pada perusahaan. Minta konsultan pajak Indonesia memastikan perlakuan PPN dan pajak penghasilan untuk setiap produk yang akan dijual tambang, karena perlakuannya berubah menurut bentuk emas dan pembelinya.

Informasi umum, bukan nasihat hukum, pajak, atau investasi. Aturan bisa berubah, jadi pastikan regulasi yang berlaku ke notaris atau pengacara sebelum Anda bertindak.