Menjual emas dari tambang di Indonesia: pemurnian dan pembeli
Mengapa emas tambang Indonesia dimurnikan di dalam negeri, siapa pembelinya, cara kerja bea keluar sejak Desember 2025, dan dokumen yang diminta pembeli.
5 menit baca
Tambang emas tidak menjual bijih. Tambang menuang doré, batangan yang sebagian besar berisi emas dan perak dengan sedikit logam dasar, dan kebanyakan pembeli menginginkan doré itu dimurnikan menjadi emas batangan murni (bulion) sebelum mau membayar nilai penuhnya. Di Indonesia, undang-undang menentukan tempat pemurnian dilakukan, dan sejak 23 Desember 2025 bea keluar ikut menentukan ke mana emas yang telah dimurnikan itu pergi.
Bagi investor, jalur penjualan sama pentingnya dengan endapannya. Jalur itu menentukan harga yang benar-benar diterima tambang, potongan yang dikurangkan dari harga itu, dan dokumen yang diperlukan untuk menunjukkan asal emas.
Pemurnian dilakukan di Indonesia
Menurut UU Minerba (UU Nomor 4 Tahun 2009, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2020), produsen mineral logam wajib meningkatkan nilai tambah dengan mengolah dan memurnikannya di Indonesia (Pasal 102 dan 103). Menteri ESDM menetapkan batasan minimum pengolahan dan pemurnian untuk setiap mineral, setelah berkoordinasi dengan Menteri Perindustrian (Pasal 169 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021).
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025, yang berlaku sejak 11 September 2025, menulis ulang aturan penjualan dalam Pasal 158. Produsen dapat menjual di Indonesia dengan mengutamakan badan usaha milik negara di sektor seperti energi dan pupuk, atau menjual ke luar negeri. Mineral logam hanya dapat diekspor setelah memenuhi batasan minimum pemurnian dan setelah kebutuhan dalam negeri dari pabrik pemurnian dan industri strategis terpenuhi.
Jadi doré biasanya dikirim ke pabrik pemurnian di Indonesia. Tambang menjualnya secara putus atau membayar biaya pemurnian dan mengambil kembali emas yang telah dimurnikan. Pabrik pemurnian yang paling dikenal milik Antam, perusahaan tambang milik negara, yang masuk dalam Good Delivery List London Bullion Market Association (LBMA). Antam menyatakan pada Desember 2025 bahwa pihaknya tidak mengekspor emas dan seluruh produksinya masuk ke pasar dalam negeri.
Siapa yang membeli emas
Pasar dalam negeri kini memiliki lebih banyak pembeli daripada beberapa tahun lalu. Pada awal 2025 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi izin kepada dua usaha bulion pertama berdasarkan Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2024: Pegadaian, perusahaan pegadaian milik negara, dan bank syariah milik negara, Bank Syariah Indonesia (BSI). Presiden meluncurkan layanan itu tak lama kemudian. Pegadaian kini menawarkan perdagangan emas, deposito emas, penitipan emas untuk perusahaan, dan pinjaman modal kerja berbasis emas. Pada Agustus 2026 dibentuk asosiasi pasar bulion nasional, dengan 11 perusahaan anggota dari bidang pertambangan, pemurnian, perbankan, dan perdagangan bulion.
Pembuat perhiasan dan pedagang emas juga membeli. Perusahaan yang membeli, mengangkut, dan menjual kembali mineral dari tambang memerlukan Izin Pengangkutan dan Penjualan tersendiri menurut UU Minerba, jadi minta pedagang menunjukkannya.
Siapa pun pembelinya, emas harus berasal dari sumber berizin. Mineral yang digali tanpa izin diperlakukan sebagai barang sitaan atau milik negara (Pasal 123B). Menampung, mengolah, memurnikan, mengangkut, atau menjual mineral itu diancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar (Pasal 161), seperti dijelaskan dalam penambangan emas ilegal.
Bea keluar emas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025 mengenakan bea keluar atas emas, dipungut sejak 23 Desember 2025. Tarifnya bergantung pada bentuk emas dan pada harga acuan yang ditetapkan Menteri Perdagangan setiap paruh bulan, berdasarkan data Kementerian ESDM yang bersumber dari harga LBMA.
| Bentuk emas | Harga acuan USD 2.800 hingga di bawah USD 3.200 per troy ounce | Harga acuan USD 3.200 per troy ounce atau lebih |
|---|---|---|
| Doré | 12,5% | 15% |
| Granul dan bentuk tidak ditempa lainnya yang serupa | 10% | 12,5% |
| Bongkahan, ingot, dan batangan tuang, bukan doré | 7,5% | 10% |
| Batangan cetak | 7,5% | 10% |
Bea keluar dihitung berdasarkan Harga Patokan Ekspor (HPE), bukan berdasarkan faktur. Menteri Perdagangan menetapkan harga patokan dan harga acuan bersamaan: keputusan untuk 15 sampai 31 Oktober 2026 adalah Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 2008 Tahun 2026. Emas yang dibawa ke luar negeri oleh penumpang pesawat juga dikenai bea keluar.
Dampaknya besar. Bea Cukai melaporkan ekspor emas sebesar 3,74 ton pada Januari sampai September 2026, dibandingkan 19,66 ton sepanjang 2025, dan mengatakan sebagian eksportir menahan emasnya. Hasil ekspor sumber daya alam juga tunduk pada aturan yang mewajibkan devisa disimpan di bank Indonesia, yang dibahas dalam uang masuk dan keluar.
Apa yang ingin dilihat pembeli
Pabrik pemurnian atau usaha bulion memeriksa asal emas sebelum membayar, dan pemurni yang masuk dalam daftar LBMA harus mempertanggungjawabkan pemeriksaan rantai pasoknya sendiri. Bersiaplah menyediakan:
- izin produksi (IUP atau IUPK) dan catatannya dalam sistem Kementerian ESDM
- Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun berjalan yang telah disetujui, yang menentukan seberapa banyak tambang boleh berproduksi
- bukti pembayaran royalti atas emas yang dijual
- sertifikat assay, dan untuk bulion daftar batangan beserta berat, kadar kemurnian, dan nomor seri
- dokumen perusahaan dan nama para pemilik manfaat
- untuk ekspor, pemberitahuan pabean dan bukti pembayaran bea keluar
Titik lemahnya biasanya emas yang dibeli dari penambang kecil. Jika dicampur dengan produksi tambang berizin, emas itu menempatkan seluruh pengiriman dalam risiko.
Sebelum Anda menandatangani kontrak penjualan
Baca rumus harga lebih dulu. Kebanyakan kontrak emas berangkat dari harga emas internasional lalu mengurangkan biaya pemurnian, susut perolehan, dan penalti atas pengotor, jadi tanyakan bagaimana masing-masing diukur dan siapa yang memeriksa assay. Sepakati siapa yang membayar royalti dan bea keluar (jika ada), kapan harga dikunci, dan di titik mana kepemilikan emas beralih.
Lalu periksa pembelinya: izin bulion dari OJK, izin pengangkutan dan penjualannya, atau izin pabrik pemurnian itu sendiri. Jika kontrak mengasumsikan emas akan diekspor, minta pengacara pertambangan memastikan bahwa produknya memenuhi batasan minimum pemurnian dan bahwa syarat pasokan dalam negeri mengizinkannya. Pembeli yang membayar di muka membawa batasannya sendiri, yang diuraikan dalam bermitra dalam proyek emas. Bagian negara yang diambil dari setiap penjualan dibahas dalam royalti dan pajak pertambangan emas.
Informasi umum, bukan nasihat hukum, pajak, atau investasi. Aturan bisa berubah, jadi pastikan regulasi yang berlaku ke notaris atau pengacara sebelum Anda bertindak.